Rabu, 30 Maret 2011

proposal skripsi

PROPOSAL SRIPISI

Nama                                    :     Hildawati Arief
NIM                                     :     2241 08 134
Judul                                    :   Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Udara Atas Kecelakaan Pesawat Internasional Berdasarkan Konvensi Montreal 1999 (Suatu Studi Kecelakaan Pesawat  Airbus A330-200 Milik Air France AF447 Tahun 2009)

A.    Latar Belakang
Industri penerbangan tampaknya tidak pernah sepi dari berita kerusakan dan kecelakaan pesawat, yang tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan luka-luka tapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan penerbangan. Mulai banyak  kejadian yang menimpa maskapai internasional maupun domestik, seperti Turkish di Bandara Schipol, Belanda; Lion Air di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batavia Air yang sempat tersesat ke Bandara Rahadi Usman, Ketapang, ketika menuju Bandara Supadio di Pontianak; dan terakhir, lagi pesawat Lion Air tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dal penjelasan di atas maka diperlukan suatu keterjaminan hukum bagi para penumpang maskapai penerbangan agar dapat mengantisipasi terjadinya suatu keadaan yang tidak dapat diketahui kapan terjadinya seperti halnya suatu kecelakaan. Secara garis besar maskapai penerbangan sudah seharusnya memerhatikan keamanan maskapainya bagi para penumpang dan pemilik barang.
Fenomena tersebut menarik dicermati karena, selain pesawat sangat berpotensi mengalami kecelakaan, tiap kecelakaan penerbangan berdampak yuridis, khususnya tanggung jawab maskapai (carrier) terhadap penumpang dan pemilik barang (bagasi maupun kargo). Secara historis, dasar hukum tuntutan ke maskapai bila terjadi kecelakaan ialah Konvensi Montreal 1999, yang mengatur pertanggungjawaban maskapai dalam penerbangan internasional. Konvensi Montreal 1999 adalah dasar hukum dasar dalam penerbangan internasional. Konvensi ini mengatur bagaimana pengangkut udara harus bertanggung jawab atau berkewajiban terhadap suatu peristiwa seperti kecelakaan pesawat terhadap para penumpang dan pemilik barang. Dalam konvensi ini tanggung jawab dari maskapai penerbangan memang di wajibkan apalagi bila terbukti bahwa kecelakaan pesawat terjadi karena kelalaian dari operator pesawat.

Berdasarkan permasalahan diatas penulis membuat proposal berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Udara Atas Kecelakaan Pesawat Internasional Berdasarkan Konvensi Montreal 1999 (Suatu Studi Kecelakaan Pesawat  Airbus A330-200 Milik Air France AF447 Tahun 2009)”
B.     Permasalahan
Dalam pembahasan “tanggung jawab pengangkutan udara terhadap jatuhnya pesawat Air France 447”, terdapat perumusan masalah yaitu :
1.      Bagaimana bentuk atau jumlah ganti kerugian bagi penumpang dan/atau pemilik barang sebagai korban kecelakaan Pesawat Air France 447 menurut konvensi Montreal 1999?
2.      Bagaimana bentuk tanggung jawab pengangkut udara yang dapat diterapkan atas kecelakaan pesawat internasional menurut Konvensi Montreal 1999?
3.      Bagaimana tindakan yang dapat ditempuh oleh Negara kewarganegaraan korban kecelakaan pesawat Air France 447?
A.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian di atas, di bawah ini dikemukakan tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1.      Menggambarkan besar ganti kerugian yang didapat oleh penumpang dan/atau pemiliki barang yang menjadi korban kecelakaan pesawat Air France 447 sesuai denngan ketentuan Konvensi Montreal 1999.
2.      Mengetahui bentuk tanggung jawab yang tepat sesuai dengan kecelakaan pesawat internasional menurut ketentuan KOnvensi Montreal 1999.
3.      Mengetahui tindakan yang sehurusnya dilakukan oleh Negara kewarganegaran si korban kecelakaan.
B.     Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian dan untuk mengumpulkan bahan materi penelitian, metode yang dipergunakan penulis adalah :
Objek Penelitian :
1.      Tipe penelitian
Tipe penelitian yang dipergunakan penulis adalah penelitian Hukum Normatif. Penelitian hukum normatif adalah tipe penelitian hukum yang mengacu pada norma-norma atau asas-asas hukum, dimana data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan perundang-undang mengenai Penerbagan Sipil dan Ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kecelakaan pesawat, serta buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian terhadap sinkronisasi hukum antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, yaitu antara Konvensi Montreal 1999.

2.      Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis yaitu penelitian yang menguraikan dan menggambarkan data sekunder yang penulis peroleh dalam penelitian ini, kemudian data tersebut dianalisis untuk memperoleh jawaban atas pokok permasalahan, yang mana jawaban atas pokok permasalahan tersebut dapat dipertanggungjawaban secara ilmiah. Dalam penelitian ini penulis akan menjabarkan Pasal demi Pasal yang terdapat dalam Konvensi Montreal 1999.

3.      Sumber Data
a.       Data Sekunder
Yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data sekunder dibedakan menjadi 2, yaitu :
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari : Norma atau kaidah dasar, peraturan dasar, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, yurisprudensi, traktat, bahan hukum dari zaman penjajahan yang masih berlaku. Dalam penelitian ini bahan hukum primer yang digunakan adalah Peraturan Perundang – undangan tentang Penerbangan Sipil yaitu Konvensi Montreal 1999.
1.       Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan penulis ialah buku-buku yang berkaitan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan apabila terjadi kecelakaan.
4.      Cara Memperoleh
Cara memperoleh data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi pustaka yaitu mencari buku-buku yang  berkaitan dengan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap kecelakaan pesawat  di perpustakaan dan toko   - toko buku.

C.    Kerangka Konsepsional
Penelitian ini akan menggunakan beberapa konsep dan pengertian mengenai istilah dalam Penerbangan Sipil Internasional, yang terdapat dalam Konvensi Montreal 1999 tentang Dokumen dan Tanggung Jawab Pengangkut.
 Guna menghindari perbedaan interpretasi mengenai istilah – istilah yang digunakan dalam penelitian, maka diperlukan definisi operasional mengenai istilah – istilah berikut :
1.      Hukum Penerbangan mempunyai makna yang lebih luas dari angkutan udara, karena bukan hanya digunakan untuk angkutan udara seperti mengangkut penumpang dan barang tetapi dapat pula digunakan untuk keperluan latihan penerbangan, penyemprotan hama olahraga, dll.
2.      Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengguanaan wilayah udara, keamanan, dan keselamatan penerbangan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
3.      Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang memperoleh tenaga dorong (daya angkat) di udara (atmosfer) karena reaksi udara
4.      Perjanjian pengangkutan udara adalah suatu perjanjian antara pihak pengangkut udara dengan penumpang atau pihak pengirim barang untuk mengangkut penumpang atau barang dengan pesawat udara dengan imbalan atau suatu prestasi lainnya.
5.      Dokumen Angkutan adalah suatu bukti bahwa memag benar ada perjanjian pengangkutan, karena tanpa adanya dokumen angkutan tetap ada suatu perjanjian perjanjian.
6.      Pengangkut udara adalah pihak yang mengadakan perjanjian pengangkutan udara atau meyelenggarakan angkutan udara atau sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan dengan penumpang atau pengirim barang.
7.      Tanggungjawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita ole penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
8.      Tiket Penumpang adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat atau diangkut oleh pesawat udara.
9.      Operator pesawat adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara, baik sebagai penyelenggara kegiatan keudaraan lainnya.
10.  Kelaikan Udara adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
 
D.    Sistematika Penulisan

BAB 1       :   PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan diuraikan mengenai latar belakang, permasalahan, tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan, kerangka konsepsional, dan sistematika penulisan.                                                                       

BAB II      :   ATURAN INTERNASIONAL MENGENAI TANGGUNG
JAWAB PENGANGKUT
Dalam Bab ini akan diuraikan mengenai aturan – aturan yang mendasari tentang tanggung jawab pengangkut uadara internasional. Seperti Konvensi Montreal 1999.

BAB III : TINJAUAN UMUM MENGENAI TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT UDARA  ATAS KECELAKAAN PESAWAT INTERNASIONAL.    
Dalam Bab ini akan diuraikan secara singkat mengenai tinjauan umum mengenai tanggungjawab pengangkut udara atas kecelakaan pesawat internasional menurut Konvensi Montreal 1999.

BAB IV          :   ANALISIS KASUS
                           Pada bab ini akan diuraikan secara singkat mengenai hasil         analisis kasus mengenai tanggung jawab pengangkut udara Air France terhadap jatuhnya Air France 447..

BAB V            :   PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir dari pembahasan permasalahan yang telah dilakukan dengan saran – saran yang berfungsi sebagai masukan bagi para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA
referensi skripsi tahun 2008-2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar