Senin, 20 Juni 2011

Heriyanto 224108195

 proposal seminar
 
KOMPENSASI BAGI PENUMPANG AKIBAT DELAY PESAWAT
DAN UNTUK KESEJAHTERAAN PENUMPANG


LATAR BELAKANG MASALAH

        
        Dewasa ini, permasalahan yang sering dihadapi oleh para perusahaan penerbangan adalah masalah keterlembatan pesawat, atau yang sering kita sebut dengan delay. Kata-kata delay pesawat dewasa ini sudah bukan hal asing lagi para pengguna transportasi udara tersebut. Tidak hanya maskapai penerbangan kecil, bahkan maskapai besarpun sering mengalaPerkembangan sarana transportasi di Indonesia dewasa ini cukup berkembang dengan signifikan, baik moda darat, moda laut dan udara dalam proses pembangunan negara. Kontribusi sektor transportasi mengalami peningkatan setiap tahun. Namun, bukan berarti dalam perkembangan yang cukup baik itu tidak ada kendala ataupun masalah yang dihadapi. Khusus dalam sektor transportasi udara, banyak sekali permasalahaan yang dihadapi oleh para pengusaha jasa penerbangan, baik dari perusahaan penerbangan milik pemerintah ataupun swasta.mi masalah serupa. Para penumpang dipaksa harus mengerti kondisi atas keterlambatan atau penundaan keberangkatan pesawat tersebut. Padahal dengan adanya keterlambatan, para penumpang harus menderita 2 kerugian, yakni kerugian material ataupun Immaterial. 
      Kerugian material yang dimaksud adalah kerugian yang dapat dirasakan langsung oleh para penumpang setelah membeli tiket namun gagal terbang. Sedangkan, kerugian immaterial yang dimaksud adalah kerugian yang dirasakan secara tidak langsung namun sangat berpengaruh. Contohnya para pengusaha yang menggunakan jasa penerbangan namun apabila terlambat mendapatkan penerbangan akan berdampak sangat luas bagi usahanya.

Ada beberapa penyebab dari delay, yaitu :

1.  Force majeur yaitu hal yang tidak dapat diprediksi   atau diluar kekuasaan manusia, seperti faktor   cuaca
2.  Technical
reason yaaitu hal yang disebabkan oleh   adanya   kesalahan pada pesawat ataupun   sistem yang   dipergunakan.
3.  Commercial reason yaitu hal yang disebabkan   adanya   alasan komersil.
4.  Alasan keamanan.


DASAR PEMIKIRAN

 
Apa penerapan dari kompensasi sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk delay pesawat yang sering terjadi sekarang ini. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan dalam mengatasi masalah delay yang sering terjadi dengan memberikan kebijakan agar penumpang bisa mengajukan kompensasi terhadap delay pesawat. Perusahaan penerbangan memberikan kompensasi terhadap penumpang akibat delay seperti :
 >>> maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

Jika penerbangan terlambat 90-180 menit,
>>> maskapai wajib memberikan minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya apabila diminta oleh calon penumpang.

Jika penerbangan terlambat lebih dari 180 menit hingga penerbangan dibatalkan,
>>> maskapai wajib diberikan makanan ringan, makan besar, memindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai lain. Apabila penumpang tidak bisa dipindah ke penerbangan selanjutnya atau maskapai lain, maka calon penumpang wajib mendapatkan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.

Jika penumpang menolak dipindah penerbangannya karena terlambat  minimal 90 menit atau pembatalan,
>>> maskapai wajib mengembalikan uang kepada calon penumpang sesuai harga tiket yang telah dibelikan.

semua
yang tertera di atas terdapat di dalam peraturan menteri perhubungan KM. 25/2008 pasal 36 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.


TUJUAN
1.Untuk mengetahui bagaimana perusahaan penerbangan memberikan kompensasi terhadap delay pesawat.

2.Memberikan informasi untuk pengguna transportasi udara tentang bagaimana kompensasi bisa diajukan jika delay terjadi akibat keadaan internal seperti human error ,technical fault dsb.

3.Untuk menerapkan kompensasi terhadap penumpang jika terjadi delay.
MANFAAT
 
1.Memberi peluang untuk pengguna transportasi udara jika terjadi delay dapat mengajukan komplain atau kompensasi kepada airline yang bersangkutan.
2.Adanya komunikasi yang terjalin antara penumpang dengan pihak airline mengenai delay.
Agar penerapan kompensasi bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang tentang penyelenggaraan angkutan udara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar