Selasa, 14 Juni 2011

Presentasi Kelompok 6 (Manajemen Resiko)

KELOMPOK 6

Anggota :
Andrea Patrick Panggabean - 2241.08.057
Dina Octavianti - 2241.08.204
Dewa Kadek - 2241.08.234
Valdy C. - 2241.08.245


“TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN”

A. Latar Belakang
• Perkembangan pada sektor transportasi dan informasi dewasa ini menyebabkan meningkatnya transaksi perdagangan luar negeri. Transaksi perdagangan luar negeri atau yang lerbih dikenal dengan istilah ekspor dan impor ini memberikan keuntungan bagi negara–negara yang terlibat didalamnya, berupa pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi pembangunan di negara tersebut .
• Tidak dapat disangkal bahwa dalam dunia yang penuh dinamika ini perkembangan segala aspek kehidupan maju demikian pesatnya, yang didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam dunia perdagangan misalnya, jarak bukanlah suatu masalah untuk dilaksanakannya suatu transaksi jual beli karena kemajuan dibidang transportasi mendukung terlaksananya transaksi jual beli tersebut. Kemajuan dibidang transportasi darat, laut dan udara, seperti yang terjadi sekarang ini semakin memperlancar terjadinya arus pengiriman barang hasil jual beli antar kota, antar pulau, bahkan antar negara.
• Pentingnya transportasi tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan keluar negeri, serta berperan sebagai pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengembangan wilayah. Menyadari peran transportasi tersebut, penyelenggaraan penerbangan harus ditata dalam suatu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dan dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif dan efisien.
• Tanggung jawab itu akan semakin besar apabila jarak yang ditempuh dalam hal mengangkut penumpang semakin jauh. Untuk itu si penangung jawab biasanya akan berusaha memakai sarana angkutan yang cepat, aman dan biaya yang tidak terlalu tinggi. Pengangkutan melalui udara menjadi salah satu pilihan dalam mengangkut penumpang antar kota maupun antar negara, dengan kemungkinan pertimbangan yang relatif lebih tinggi dari jasa angkutan lainya .
• Sarana angkutan udara yang cukup canggih sekarang ini tidaklah menutup kemungkinan akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama perjalanan. Canggihnya sarana angkutan udara tetap merupakan hasil karya manusia yang tidak selalu sempurna, sehingga tentu saja hal-hal yang tidak diinginkan tersebut biasa terjadi, misalnya kerusakan pesawat udara maupun kecelakaan pesawat udara. Disamping itu juga selama dalam perjalan situasi dan kondisi alam juga sangat mempengaruhi kelancaran pengangkutan udara yang tentu saja hal yang diluar jangkauan manusia untuk mengantisipasinya .
• Dalam hal mengangkut penumpang dari tempat datangnya penumpang sampai dengan tibanya penumpang ditempat tujuan yang dikehendaki tidak terlepas dari bahaya–bahaya yang mungkin terjadi yang akan menyebabkan kecelakaan penumpang. Risiko ini akan menjadi tanggung jawab pihak yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan yang telah diadakan.
• Pengangkutan merupakan salah satu bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor yaitu antara lain geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan yang memungkinkan pengangkutan mempunyai peranan dan fungsi yang makin lama makin penting terutama dalam mewujudkan wawasan nusantara.
• Transportasi udara sebagai salah satu mode transportasi yang memiliki karakteristik dapat melayani angkutan penumpang relatif terbatas khususnya barang bernilai tinggi atau membutuhkan waktu tempuh cepat yang dapat melakukan penetrasi sampai keseluruh wilayah yang tidak bisa dijangkau.
• Disisi lain kemajuan pengangkutan udara sangat pesat baik teknologinya, frekuensinya penerbangan, manajemennya dan lain–lain. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila timbul banyak masalah akibat ketidaksesuaian ordonansi pengangkutan udara dengan kondisi saat ini.
• Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah belum terpenuhinya atau kurangnya peraturan dalam rangka perlindungan hukum bagi pengguna jasa atau pihak lain yang mengalami kerugian sebagai akibat dari kegiatan pengangkutan udara atas kerugian–kerugian yang terjadi. Bagaimanapun yang namanya sebuah kegiatan itu tidak luput dari risiko. Demikian juga halnya dengan pengangkutan udara kemungkinan akan terjadinya kecelakaan itu selalu ada, baik dalam penerbangan domestik maupun penerbangan internasional.
• Dari gambaran diatas maka terlihat jelas bahwa masih banyak yang harus digali dari penyelenggaraan pengangkutan udara ini, bagaimana sebenarnya tanggung jawab itu diatur oleh perusahaan pengangkutan udara .
B. Permasalahan
• Adapun Permasalahan yanag akan penulis uraikan adalah:
• 1. Bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai pengangkut terhadap penumpang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ?
• 2. Bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang dalam moda transportasi udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009?
• 3. Bagaimanakan tata cara pemberian ganti rugi oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) terhadap resiko yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang?
C. Tujuan Penelitian
Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini antara lain :
1. Untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab PT. Garuda Indonesia (Persero) sebagai pengangkut terhadap penumpang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
2. Untuk mengetahui bagaimanakah peraturan perlindungan penumpang dalam moda transportasi udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
3. Untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pemberian ganti rugi oleh PT.Garuda Indonesia (Persero) terhadap resiko yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang
D. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan skripsi ini antara lain sebagai berikut :
1. Secara teoritis, untuk menambah pengetahuan penulis tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara, dan mengetahui apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak pengangkut dalam pelaksanaan pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara.
2. Secara praktis, untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran juridis terhadap pertanggungjawaban pengangkutan penumpang melalui pengangkutan udara.
E. Keaslian Penulisan
• Keaslian penulisan skripsi ini benar merupakan hasil dari pemikiran penulis dengan mengambil panduan dari buku-buku dan sumber lain yang berkaitan dengan judul, ditambah sumber riset dari lapangan di PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO).
• Setelah penulis melihat perpustakaan di Fakultas Hukum jurusan Hukum Perdata Dagang yang ada, penulis tidak menjumpai judul skripsi ini. Adapun yang menjadi judul skripsi yang penulis angkat adalah TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN.
• Dalam penulisan ini yang harus ditekankan adalah bagaimana proses tanggung jawab pihak pengangkut terhadap penumpang melalui pengangkutan udara, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut. Disamping itu penulis angkat karena ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana penerapan hukum yang dilaksanakan dalam usaha pengangkutan melalui pengangkutan udara dan studi kasus di PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO).
• Penulisan ini disusun berdasarkan literatur-literatur yang berkaitan denagn hukum perdata, hukum dagang, hukum pengangkutan serta peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai pertanggung jawaban pengangkut terhadap penumpang melalui pengangkutan udara yang terjadi akibat kelalaian yang disebabkan oleh pengangkut, oleh karena itu penulisan ini asli karya penulis.
F. Tinjauan Kepustakaan
• Dalam pelaksanaan pengangkutan terlebih dahulu dilakukan perjanjian pengangkutan, agar lebih mudah mengetahui pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah dan resiko yang ditanggung, Mr.E.suherman mengemukakan tanggung jawab pengangkutan adalah suatu perbuatan yang dibebankan kepada kedua belah pihak yang bersifat mengikat atas dasar perjanjian pengangkutan.
• Maskapai adalah perseroan dagang, perusahaan pelayaran penerbangan.
• Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara udara, angkutan udara. Navigasi penerbangan, keselamatan dana keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
• Pengangkutan adalah berasal dari kata “angkut” yang berarti mengangkut dan membawa, sedangkan istilah pengangkutan dapat diartikan sebagai pembawa barang-barang atau orang–orang (penumpang). HMN Purwosutjipto mendefenisikan, pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut sebagai pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelengarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat .
• Penumpang adalah orang yang mengikatkan diri kepada pihak pengangkut.
• Pihak pengangkut adalah pihak-pihak yang melakukan pengangkutan terhadap barang dan penumpang (orang) yang mengikatkan diri untuk meneyelenggarakan pengangkutan baik dengan cara carter menurut waktu perjalanan.
G. Metode Penelitian
• Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu dengan pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan yang kemudian mengadakan analisa terhadap masalah yang dihadapi tersebut.
1. Lokasi penelitian
Penelitian di lakukan di kantor PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO), JALAN MONGONSIDI MEDAN.
2. Jenis penelitian
Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris,11 dalam penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer, yaitu dengan melakukan wawancara dengan pimpinan PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) MEDAN, sedangkan penelitian hukum normatif, dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan–bahan hukum yang berkaitan dengan skripsi .
Data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain :
a. Bahan hukum primer. Berupa peraturan perundang–undangan, yang bersifat mengikat dan disahkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
b. Bahan hukum sekunder, bahan hukum yang menunjang bahan hukum primer seperti ahli hukum.
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus bahasa Indonesia .
3. Teknik pengumpulan data
a. Library research (studi kepustakaan) yaitu mempelajari dan menganalisa secara sistematika buku-buku, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah dan sumber lainnya yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
b. Field research (studi lapangan) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan, perolehan data ini dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada pimpinan PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) MEDAN sebagai perusahaan pengangkutan penumpang dan barang .
4. Analisis data
Analisa data dalam penulisan ini di gunakan data kualitatif, yaitu suatu analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat sehingga diperoleh gambaran yang jelas yang berhubungan dengan skripsi ini dalam hal ini hasil dari wawancara terhadap pihak PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) MEDAN.
H. Sistematika Penulisan
• Sistematika penulisan skripsi ini terbagi ke dalam bab-bab yang menguraikan permasalahannya secara tersendiri, di dalam suatu konteks yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.penulis membuat sistimatika dengan membagi pembahasan keseluruhan ke dalam lima bab terperinci adapun bagiannya adalah :
Bab I: Pendahuluan
• Dalam bab ini yang merupakan bab pendahuluan, penulis menguraikan tentang hal yang bersifat umum serta alasan penulisan judul, permasalahan ,tujuan dan manfaat penulisan, keaslian penulisan, tinjauan kepustakaan dan metode penulisan. Sebagai penutup bab ini diakhiri dengan memberikan sistematika penulisan dari skripsi ini
Bab II: Tanggung Jawab PT. Garuda Indonesia (Persero) Sebagai Pengangkut Terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
• Dalam bab ini di bahas mengenai tinjauan hukum tentang hukum pengangkutan. Adapun yang dibahas dalam bab ini adalah pengertian pengangkutan, prinsisp–prinsip pengangkutan berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat-syarat pengangkutan, tujuan dan fungsi pengangkutan
Bab III: Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
• Pada bab ini dijelasakan hal yang berkaitan dengan perjanjian dan tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang melalui udara. Untuk itu bab ini terdiri dari perjanjian pengangkutan dengan perjanjian pengakut dengan penumpang,serta hak dan kewajiban maskapai penerbangan terhadap penumpang
Bab IV: Tata Cara Pemberian Ganti Rugi Oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Terhadap Resiko yang Mengakibatkan Kerugian Bagi Penumpang
• Adapun yang dibahas pada bab ini adalah sejarah berdirinya PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO), batasan–batasan tanggung jawab PT.GARUDA INONESIA (PERSERO) terhadap penumpang, santunan korban kecelakaan pesawat PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO), ganti kerugian yang diberikan PT.GARUDA INDONESIA (PERSERO) pada penumpang
Bab V: Kesimpulan dan Saran
• Dalam bab terakhir ini merupakan penutup dari rangkaian bab-bab sebelumnya,dimana penulis membuata suatu kesimpulan atas pembahasan skripsi ini dilanjutkan dengan memberi saran-saran atas masalah-masalah yang tidak terpecahkan yang diharapkanakan dapat berguna dalam praktek.

Notulen SEMINAR KECIL – kelompok 6
Daftar Pertanyaan :
Dari Kelompok 1 :
Tanggung jawab yang sering dilanggar oleh Airlines apa saja ??
Dari Kelompok 2 :
Apa isi UU No. 1 tahun 2009
Dari Kelompok 3 :
Tolong jelaskan tindakan Airlines terhadap penumpang jika terjadi accident maupun incident.
Dari Kelompok 4 :
-
Dari Kelompok 5 :
-
Dari Kelompok 6 :
-
Dari Kelompok 7:
-
Dari Kelompok 8 :
Apa alasan anda memilih metode analisis hukum, kenapa tidak manajemen ??
Sumber data tersier di dapat darimana ??

1 komentar:

  1. Best casino apps for Android and iOS 2021 - DrMCD
    The official 부산광역 출장마사지 iOS App 대구광역 출장안마 of the 여수 출장안마 Best Casino apps 양주 출장샵 and mobile gaming site of the World. Play 나주 출장샵 casino games, get a FREE bonus, and earn real money!

    BalasHapus